Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mendatangi pabrik yang memproduksi obat sirop di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.
Sebagai informasi, obat sirop yang diproduksi perusahaan tersebut diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sehingga menyebabkan gagal ginjal akut. Mayoritas pasien gagal ginjal akut saat ini di Indonesia adalah anak-anak.
“Langkah yang kita lakukan, kita sudah bersama Bareskrim dan Balai Pom untuk melakukan pemeriksaan termasuk pabrik obat yang ada di Sumut yang memproduksi obat sirop tersebut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak usai Rapat Koordinasi Penanganan Kasus GgGAPA di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin (24/10).
Panca mengatakan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes RI terkait obat sirop yang diduga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak. Pihaknya juga sudah meminta agar obat sirop dari perusahaan tersebut tak diedarkan lagi.
“Kita sudah turun ke lapangan dan saat ini teman teman Balai POM dan kita sama sama sudah meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan sampai hari ini, sampai dengan hasil penelitian kembali dari pusat,” terangnya.
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2022/10/20/infografis-daftar-5-obat-sirop-yang-ditarik-bpom-1.jpeg?w=960
Tak hanya itu, obat sirup dari perusahaan tersebut yang telah beredar di apotek hingga fasilitas kesehatan juga ditarik. Panca menegaskan obat obatan tersebut untuk sementara waktu tak boleh beredar di pasaran.
“Apakah itu diizinkan atau tidak tetapi surat peringatan sudah ada kita sudah berkordinasi dengan perusahaan. Ini juga penting supaya para dokter di lapangan tenaga medis yang memberikan jenis resep obat tertentu itu tidak salah di lapangan dan untuk sama sama mengantisipasinya. Jadi obat yang diproduksi yang kita police line. Bersama Balai POM, ada ribuan jenis produksi obatnya itu,” terangnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirop kepada masyarakat. Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan sirop sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair. Larangan ini juga berlaku atas produk multivitamin dan herbal berbentuk cair. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan selagi regulator menyelidiki kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury/AKI) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia