Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran narkoba. Namun ia tidak akan mengajukan gugatan terkait penetapan tersebut.
“Oh engak. Kita ikut prosedur aja dulu,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10) malam.
Meskipun demikian, kata Hotman, Teddy akan membuktikan tidak terkait peredaran narkoba. Hotman mengklaim sudah mengantongi bukti. Hotman bahkan mengklaim, kliennya hanyalah korban. “Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan yang kita hadapi. Tapi buktinya sudah semakin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” ucapnya.
Kondisi Teddy Minahasa
Irjen Teddy telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Polda Metro Jaya. “Tadi diperiksa sebanyak 20 pertanyaan ditujukan ke Teddy,” ujar Hotman.
Hotman juga mengungkapkan kondisi Teddy selama menjalani pemeriksaan sehat. “Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” ungkapnya.
Dipindahkan ke Rutan Polda metro
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sejak Senin 24 Oktober 2024.
“Mulai malam ini tanggal 24 Oktober sampai 20 hari ke depan Irjen TM dilakukan tersingkir di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan,” jelas Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
Perkembangan terkait kabar Teddy akan diupdate secara berkala oleh Polda Metro Jaya. “Penanganannya akan kita update mulai besok di Polda Metro. Enggak ini aja lah, artinya tidak perlu ditampilkan dulu, yang jelas malam hari ini dilakukan tersingkir,” katanya.
Zulpan permainan alasan tidak menampilkan Irjen Teddy Minahasa ke publik dalam proses pemindahan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena perlakuan khusus. “Oh nggak ada (perlakuan khusus), sama saja karena ini kan statusnya tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)