Kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar, Irjen TM terus bergulir. Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba mengungkapkan jika Irjen Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjualkan barang bukti sabu sitaan seberat 5 kilogram. Permintaan Irjen Teddy ini terbongkar dari bukti chat.
“Pak TM (Teddy Minahasa) juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, saya kurang paham karena saya bukan orang Jawa, saya mengutip ya ini ‘Iki ono barang 5 kg, tulung golekno lawan’. Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira-kira begitu,” ungkap Adriel kepada wartawan di LSPSK dilansir detikNews, Senin (24/10/2022).
Adriel awalnya menjelaskan jika Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah kepada kliennya untuk menyisihkan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi. Perintah itu juga disebutnya terungkap dari chat Teddy Minahasa kepada kliennya. “Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta ‘Mas, pisahkan ya, Mas, seperempat (kilo)’,” jelas Adriel.
Irjen Teddy Kenalkan Linda ke AKBP Doddy
Adriel menyebutkan jika perkenalan Doddy dengan Linda difasilitasi Irjen Teddy. Selain itu, Doddy juga menjelaskan bahwa pihaknya menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram atas perintah Doddy Minahasa.
“Karena Pak TM yang memerintahkan Doddy untuk menyisihkan. Pak TM juga yang mengenalkan Linda pada klien saya, Doddy, jadi tidak mungkin bertemu ini Linda dan Doddy (kalau tidak dikenalkan),” jelasnya.
Selain itu, Adriel menuding Irjen Teddy Minahasa sebagai inisiator atau penggagas penjualan barang bukti sabu di Bukittinggi.
“Tiga orang ini (Doddy, Linda, dan Syamsul) tidak mungkin membantu Pak TM dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang mana sudah disita oleh Polres Bukittinggi kalau tidak inisiator dan penggagasnya Pak TM,” bebernya.
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditangkap atas kasus narkoba. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 5 kilogram sabu.
Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam. Teddy Minahasa ditahan untuk 20 hari ke depan.
Tanggapan Pihak Irjen Teddy Minahasa
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menuturkan jika kliennya telah mengumumkan penyisihan 5 kg sabu barang bukti tersebut dalam konferensi pers. Menurutnya, enyisihan barang bukti tersebut untuk operasi narkoba selanjutnya.
“Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” ungkap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).
“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?” terang Hotman. (sumber-Detik.com)