Mirwansyah mantan kuasa hukum Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Miftahul Syamsir (33), sangat menyayangkan kasus penganiyaan terhadap kliennya berakhir dengan restorative justice (RJ).
Meskipun demikian Mirwansyah yang juga merupakan Koordinator Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengaku tidak kaget dengan pencabutan kuasa hukum atas dirinya.
“Sangat kita sayangkan,”katanya melansir dari Riauonline.co.id.
Selain itu ia juga sangat menyayangkan jika ternyata dugaan Miftahul menerima sejumlah uang dari Pj Walikota Pekanbaru adalah benar.
Pasalnya beredar kabar yang menyebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, diduga mendatangi rumah Miftahul Syamsir untuk memberikan sejumlah uang.
“Saya tidak tahu maksud Muflihun apa memberikan uang itu,” ujar Mirwansyah dalam video keterangan yang diunggahnya di akun Instagram pribadi, pada Jumat, 21 Oktober 2022 malam.
Mirwansyah bahkan mengkonfirmasi kabar itu kepada Miftahul tentang pemberian uang oleh Muflihun yang dibenarkan oleh Miftahul.
“Betul, perkara tetap lanjut. Pemberian uang ini kepedulian walikota saja kepada korban,” terang Mirwansyah meniru ucapan Miftahul.
Kendati, Miftahul telah mencabut laporan penganiayaan terhadap empat pemuda simpatisan Muflihun, Mirwansyah mengaku akan fokus mengusut kasus ini. Ia menegaskan akan mengungkap aktor atau dalang di balik penganiayaan tersebut.
“Tak hanya sekali, ternyata perbuatan penganiayaan dan teror dari pelaku ini telah terjadi berulang-ulang,” ungkapnya.
Bahkan, Mirwansyah mengaku mendapat teror dari pelaku yang sama.
“Yang menyedihkan saya Miftahul datang ke Polda Riau tanpa berkoordinasi dengan saya,” papar Mirwan.
Namun, kata Mirwansyah, Miftahul sempat meminta pendapatnya terkait kelanjutan kasus ini. Mirwansyah dengan tegas akan terus melanjutkan perkara ini.
“Namun karena saya berbeda dengan mediasi yang disampaikan. Dicabutlah kuasa hukum saya dengan berbagai alasan. Padahal sebelumnya dia memohon agar kasus ini diusut tuntas,” tambah pria berkacamata ini.
Mirwansyah bahkan memperingatkan Miftahul atas pencabutan kuasa hukum terhadap dirinya. Mirwansyah mengaku akan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Perdamaian yang dibuat Miftahul dengan para tersangka, ini adalah delik biasa, tidak memungkinkan RJ. Karena ini tindak pidana serius,” ujarnya.
“Saya ingatkan kepada Polda Riau, agar jangan meng-RJ-kan kasus Miftahul. Apabila meng-SP3-kan kasus ini, kami akan ajukan praperadilan ke PN Pekanbaru dan akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Tapi nyatanya, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan kalau Miftahul Syamsir telah mencabut laporan dan berujung Restorative Justice (RJ).
“Korban cabut laporan, kasusnya menjadi restorative justice,” ujar Kombes Asep Darmawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dengan dicabutnya laporan penganiayaan itu, Kombes Asep menyebut, kasus ini berakhir dengan RJ. Sehingga, keempat pelaku dibebaskan.
“Empat pelaku penganiayaan dibebaskan,” pungkasnya.