Nasib perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo CS diputsukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan sela untuk kelanjutan perkara pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10) hari ini. Putusan sela tersebut bakal dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR sampai Kuat Maruf.
“Jadi putusan sela di ruang utama,” kata pejabat PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.
Sementara apabila eksepsi oleh majelis hakim dikabulkan, nantinya perkara akan langsung dihentikan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
Sedangkan Bharada E tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Alasannya, dakwaan yang dilayangkan sudah cermat dan tepat.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa. (sumber-Merdeka.com)