Didampingi dua pengacara Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean, tidak menghalangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk melakukan penahanan terhadap Artis Nikita Mirzani.
Setelah Kasus yang menjerat Nikita Mirzani yang selama ini diangap kebal oleh netizen dalam membuat twit, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Yang menarik dalam kasus ini adalah Nikita Mirzani yang selama ini pongah dan mau masuk neraka, namun saat hendak ditahan Kejari ia malah teriak-teriak histeris dan menyebut nama Ferdy Sambo, sebagai mana dalam video yang tersebar di media sosial.
Serlain itu Nikita Mirzani didampingi oleh pengacara yang pernah mengaku sakit saraf atau kelistrikan sarafnya rusak. Ferdinand Hutahaean sebelumnya disebut telah menderita penyakit gangguan saraf dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu yang membuat dirinya mengunggah cuitan kontroversial yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menyebutkan bahwa kliennya kerap pingsan dalam waktu beberapa menit jika mengalami tekanan pikiran.
“Beliau ini sudah sakit menahun selama 2 tahun tentang gangguan kelistrikan saraf. Di mana beliau itu ketika mengalami ada tekanan pikiran, atau merasa kecapekan, beliau itu tiba-tiba kadang-kadang langsung pingsan tanpa sadar. Tapi dengan hitungan 3 menit sudah siuman,” kata Rony kepada wartawan, Selasa (11/1) lalu saat Ferdinan tersandung kasus ITE, seperti dilansir CNNIndonesia.com.