Petugas bandara mengamankan dua calon penumpang tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Kedua warga Aceh itu kedapatan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pria berinisial M dan F itu ditangkap , Rabu (26/10) kemarin. Mereka mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara di dalam botol bedak “Iya benar diamankan di bandara,” kata Hadi, Kamis (27/10).
Tak Lolos Pemeriksaan X-Ray
Hadi menjelaskan, kedua warga Aceh itu ditangkap saat melewati pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu. Setelah ditangkap petugas keamanan bandara, keduanya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Saat ini polisi masih memeriksa kedua orang tersebut termasuk mencari tahu asal usul sabu-sabu.
“Mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi,” tandas Hadi. (sumber-Merdeka.com)