News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan di Riau Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan dan Jambret

Riko by Riko
27 October 2022
in Crime, News
0
Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan di Riau Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan dan Jambret
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Riau. Dari ketiga pelaku Zul merupakan resedivis kasus penganiyaan dan jambret.

Hal ini diketahui usai penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau. ZUL yang merupakan ayah tiri MR, korban penganiayaan ini diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Padang, Sumatera Barat pada kasus penganiayaan dan keluar tahun 2005.

Usai keluar dari penjara, tersangka ZUL kembali terlibat kasus yang sama yakni penganiayaan dan menjalani hukuman di Lapas Pasir Pengaraian hingga keluar tahun 2008.

Seakan tidak takut dengan hukum, tersangka ZUL kembali berurusan dengan Lapas Pekanbaru dalam perkara jambret dan keluar tahun 2020.

“Dan kali ini tersangka ZUL ini kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Dimana anak berinisial MR usia 10 tahun ini merupakan anak tiri tersangka,”ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto sebagaimana melansir dari Riauaktual, Kamis sore.

Pada kasus penganiayaan yang dilakukan kepada MR, kata Narto berawal tahun 2021 tersangka MEL yang merupakan ibu kandung korban menikah siri dengan ZUL.

Pada awal Bulan Oktober 2022, korban MR dibawa oleh tersangka MEL dari Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah kos di daerah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Setelah tinggal satu rumah, pelaku ZUL mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari berusia 6 tahun. Penganiayaan bermacam-macam. Mulai dari penganiayaan dengan cara memukul kepala, memijak punggung dan pinggang, membakar kaki dan kemaluan korban dengan menggunakan api rokok, memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sendal kulit,” sambung Narto.

Dimana peristiwa penganiayaan itu dilakukan tersangka ZUL disaat tersangka MEL pergi bekerja sebagai penjaga kantin.

“Tersangka ZUL melakukan penganiayaan dibelakang maupun didepan tersangka MEL. Tersangka MEL ini tidak melarang atau mencegah serta melaporkan kepada pihak berwajib,” terang mantan Kabid Humas Polda Sultra itu.

Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kampar. Atas informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 dinihari,” jelas Narto.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp72 juta.

Tags: anak dibawah umurPenganiayaanPolririau
Previous Post

Atta Halilintar Punya Avanza Listrik Bisa Tempuh 175 Km

Next Post

Barisan Para Perantau Muda ke Jakarta: Sulit Menabung, Dibunuh Sepi

Next Post
Barisan Para Perantau Muda ke Jakarta: Sulit Menabung, Dibunuh Sepi

Barisan Para Perantau Muda ke Jakarta: Sulit Menabung, Dibunuh Sepi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?