Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Riau. Dari ketiga pelaku Zul merupakan resedivis kasus penganiyaan dan jambret.
Hal ini diketahui usai penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau. ZUL yang merupakan ayah tiri MR, korban penganiayaan ini diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Padang, Sumatera Barat pada kasus penganiayaan dan keluar tahun 2005.
Usai keluar dari penjara, tersangka ZUL kembali terlibat kasus yang sama yakni penganiayaan dan menjalani hukuman di Lapas Pasir Pengaraian hingga keluar tahun 2008.
Seakan tidak takut dengan hukum, tersangka ZUL kembali berurusan dengan Lapas Pekanbaru dalam perkara jambret dan keluar tahun 2020.
“Dan kali ini tersangka ZUL ini kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Dimana anak berinisial MR usia 10 tahun ini merupakan anak tiri tersangka,”ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto sebagaimana melansir dari Riauaktual, Kamis sore.
Pada kasus penganiayaan yang dilakukan kepada MR, kata Narto berawal tahun 2021 tersangka MEL yang merupakan ibu kandung korban menikah siri dengan ZUL.
Pada awal Bulan Oktober 2022, korban MR dibawa oleh tersangka MEL dari Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Pekanbaru. Mereka tinggal di rumah kos di daerah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Setelah tinggal satu rumah, pelaku ZUL mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari berusia 6 tahun. Penganiayaan bermacam-macam. Mulai dari penganiayaan dengan cara memukul kepala, memijak punggung dan pinggang, membakar kaki dan kemaluan korban dengan menggunakan api rokok, memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sendal kulit,” sambung Narto.
Dimana peristiwa penganiayaan itu dilakukan tersangka ZUL disaat tersangka MEL pergi bekerja sebagai penjaga kantin.
“Tersangka ZUL melakukan penganiayaan dibelakang maupun didepan tersangka MEL. Tersangka MEL ini tidak melarang atau mencegah serta melaporkan kepada pihak berwajib,” terang mantan Kabid Humas Polda Sultra itu.
Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kampar. Atas informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 dinihari,” jelas Narto.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp72 juta.