Kedapatan membawa ganja saat hendak naik ke kapal di Pelabuhan Jayapura. Seorang pemuda berinisial MR (23), harus berurusan dengan Polisi.
Penangkapan dilakukan saat petugas memeriksa tiket masuk di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa (25/10) sekitar Pukul 08.30 WIT, dengan tujuan Kabupaten Biak Numfor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket plastik bening ukurang sedang yang diduga kuat isinya merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan, MR dicurigai oleh petugas yang melakukan pengamanan rutin ketika penumpang hendak naik ke atas kapal. Tepatnya di tangga darat penumpang dek 4 depan kapal KM. Ciremai.
MR pun diperiksa dan ditemukan barang haram tersebut padanya yang diselipkan pada bagian selangkangan.
“Pelaku MR langsung kami amankan bersama barang buktinya ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan proses hukum atas perbuatannya,” ujar dia ketika ditemui Rabu (26/10).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, membenarkan penyerahan pelaku MR bersama barang bukti yang diterima langsung oleh peyidiknya.
“MR bersama barang buktinya kini telah diamankan di satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang bukti ganja yang ditemukan padanya,” tuturnya. (sumber-Merdeka.com)