News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Randy Badjideh Pembunuh Ibu-Anak

Widia by Widia
27 October 2022
in National
0
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Randy Badjideh Pembunuh Ibu-Anak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan vonis mati terhadap Randy Badjideh di kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1).

“Pengadilan tinggi menguatkan putusan PN [Pengadilan Negeri] Kupang sebelumnya yang memutus pidana mati bagi terdakwa Randy Badjideh,” ujar Humas PT Kupang Bagus Irawan dalam keterangan resminya, Kamis (27/10).

Putusan tingkat banding itu dibacakan pada Rabu (26/10). Duduk sebagai hakim ketua majelis yaitu Bagus Oka dengan hakim anggota Pujo Unggul dan Made Pasek.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. Pidana mati layak dijatuhkan karena terdakwa yang merupakan pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, juga terbukti melakukan perbuatan yang dilarang Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak,” ucap Bagus.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT. Randy selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika jenazah Astri Evita Seprini Manafe (30) dan L (1) ditemukan membusuk dalam bungkusan plastik hitam di Proyek Penggalian Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh pekerja proyek pada 30 Oktober 2021.

Kedua jenazah tanpa identitas yang diduga korban pembunuhan tersebut lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Saat itu, polisi kesulitan mengidentifikasi jenazah korban. Baru diketahui usai polisi melakukan tes DNA.

Polisi baru bisa mengungkap identitas kedua jenazah pada 23 November 2021. Selanjutnya pada 24 November 2021 jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pun berlanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 2 Desember 2021, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengakui seluruh perbuatannya.

Terdakwa Randy Badjideh adalah ayah biologis dari korban L hasil hubungan dengan korban Astri. Saat itu, Randy telah memiliki istri dan seorang anak.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Randy Badjideh
Previous Post

Pasien Omicron XBB Terdeteksi di Surabaya, Rujukan dari Luar Kota

Next Post

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Diduga Salahgunakan Bahan Baku Obat

Next Post
BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Diduga Salahgunakan Bahan Baku Obat

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Diduga Salahgunakan Bahan Baku Obat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?