Seorang terduga pelaku curanmor bersama barang bukti diamankan Tim gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan. Selain itu, tim juga menangkap tiga orang pemilik ganja bersama barang bukti yang disimpan di sebuah rumah berlokasi di Kampung Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/10) dini hari. Sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan 12 unit handphone serta barang bukti lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut. Empat orang yang berhasil diamankan yakni HO (19), HR (26), IR (25) dan JN (32). dua di antaranya yakni IR dan JN merupakan WNA asal Papua Nugini.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor dengan target yakni HO.
“Saat lakukan penyelidikan diketahui HO berada diseputaran Entrop, merespons informasi tersebut tim bergerak cepat dan lakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Kapolresta dikutip Kamis (27/10).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, HO mengakui perbuatannya bahwa ia pernah melakukan pencurian motor di belakang Masjid Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku HO diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Jayapura ke Mapolsek Jayapura Selatan.
Tim kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga masuk ke Kampung Argapura Pantai lalu berhasil membekuk HR, IR dan JN di dalam rumah milik HR.
Di sana tim berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan beberapa barang-barang elektronik lainnya serta narkotika jenis ganja sebanyak enam plastik bening ukuran sedang.
Barang bukti handphone yang diamankan sebanyak 12 unit berbagai merek, satu unit TV merek SHARP 62 INCH, empat buah speaker aktif dan beberapa barang elektronik lainnya.
“Untuk ketiga pelaku yakni HR, IR dan JN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis ganja sementara untuk barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah HR masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang tersebut. Apakah hasil curanmor atau tempat penadahan barang yang nantinya akan dibarter dengan narkotika jenis ganja. Itu masih akan didalami,” ucap Victor Mackbon
Untuk pelaku HO telah diserahkan ke Polres Jayapura karena Laporan Polisinya ada di sana. Sementara HR, IR dan JN masih amankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif sekaligus berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Gmganja yang ditemukan pada mereka.pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)