NEWS24XX.COM – Menyusul penarikan sampo kering produksi Unilever Amerika Serikat yang mengandung bahan kimia berbahaya dari pasar AS, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan yang meyakinkan masyarakat bahwa sampo yang ditarik tidak dipasarkan di Indonesia.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 27 Oktober, BPOM mengumumkan bahwa database-nya menunjukkan bahwa dua produk Tresemme Dry Shampoo telah diberitahu dan memiliki izin edar – tetapi belum diimpor – dengan nama yang berbeda dari yang dijual di pasar AS sementara 17 lainnya tidak terdaftar oleh BPOM.
Badan tersebut menegaskan bahwa semua produk tersebut tidak resmi dijual di pasar Indonesia karena benzena, yang bersifat karsinogenik bagi manusia, dilarang digunakan dalam kosmetik oleh BPOM.
Pencemaran benzena pada sampo diduga berasal dari bahan propelan (pushing agent) yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi untuk mendorong isi produk keluar kemasan dengan tekanan tertentu.
Bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas cair seperti turunan klorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas terkompresi seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
Senyawa benzena yang diduga terkandung dalam produk sampo kering terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang bersifat karsinogenik bagi manusia.
***