Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pelaku pencurian spesialis rumah mewah di Jalan Patin Raya, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Tersangka inisial IS, melakukan pencurian di sebuah rumah mewah dalam keadaan kosong.
Modus pelaku dengan berpura-pura memanggil pemilik rumah. Apabila pemilik rumah tidak ada yang menyahut, tersangka langsung melakukan pencurian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan pelaku menggunakan dua batang linggis untuk membobol masuk rumah korban.
“Saat itu korban bersama keluarga berangkat dari rumah untuk pergi makan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,” ujar Kombes Sunarto.
Setibanya di rumah, korban kaget melihat kondisi dalam rumah telah berantakan dan melihat barang-barang telah hilang,”terangnya.
Akibat kejadian itu, pemilik rumah mengalami kerugian satu jam tangan lapis emas seharga Rp 30 juta, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincin seberat 100 gram.
Kombes Sunarto menambahkan, IS mengaku barang hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian spesialis rumah mewah,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beraksi sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.