News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Hingga Dijebloskan Ke Dalam Sel Tahanan

Riko by Riko
28 October 2022
in Crime, News
0
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Hingga Dijebloskan Ke Dalam Sel Tahanan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artis kontroversi Nikita Mirzaki resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram story Nikita, yang membagikan tangkapan layar pemberitaan disertai nama dan foto Dito Mahendra yang diduga memukul petugas keamanan.

“Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra,” isi unggahan Nikita.

Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy kemudian membuat laporan polisi pada 16 Mei 2022. Yafet menilai Nikita melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan pemberi harapan palsu (PHP).

Isi dari unggahan Nikita itu menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa polisi saat menunggu mobil di lobby Mall Senayan City. Nikita dibawa polisi ke Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito.

Sementara Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022. Polisi juga sempat menggeledah kediaman Nikita. Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga mengungkapkan, penggeledahan terpaksa dilakukan lantaran Nikita kerap mangkir dalam pemanggilan kepolisian.

“Penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022,” ungkap Shinto melansir dari Merdeka.com.

Meskipun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Nikita diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepergian Nikita pun telah dikonfirmasi oleh pengacaranya Fahmi Bachmid, lewat surat resmi yang dilayangkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Diketahui jika di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya,”kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/7).

Nikita juga tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan, di mana Nikita harus mendampingi anak-anaknya yang masih kecil. Dia hanya diperintah untuk melakukan wajib lapor.

Hingga akhirnya pada 25 Oktober 2022, Kejari menahan Nikita. Setelah menjalani sejumlah prosedur di Kejari Serang didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 18.40 WIB Nikita dibawa menuju Rutan serang untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita pertama adalah alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,”katanya.

Freddy menuturkan proses penahan sudah dipersiapkan terlebih dahulu sehingga dapat terlaksana.

“Kalau alot ya memang kita sudah antisipasi kita persiapkan, sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak cuma kita kan persuasif aja yah kita kan manusiawi juga,”terang Freddy.

Freddy mengatakan tahap selanjutnya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Kejari Serang.

“Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera kita limpahkan ke pengadilan negeri serang” ujarnya.

Dalam kasus ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Freddy mengatakan penahanan Nikita karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Diungkapkan Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Freddy menegaskan bahwa Nikita akan ditahan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sembari menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” pungkasnya.

Tags: artisNikita MirzaniPencemaran Nama Baik
Previous Post

Polsek Bukit Raya Tangkap Penadah Sepeda Motor, Ini Tampangnya

Next Post

Biadap! Remaja 14 Tahun di Bogor Dihamili Ayah Tiri

Next Post
Ngaku Anggota TNI, Satria Perkosa Pelayan Kedai Bakso di Semak-semak

Biadap! Remaja 14 Tahun di Bogor Dihamili Ayah Tiri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?