Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku yang ditangkap pada Ahad 9 Oktober 2022 lalu.
Pemusnahan dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil dengan dihadiri Kejaksaan Negeri Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua MUI serta Ketua DPC Granat Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengungkapkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti termasuk salah satunya tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.050 butir pil ekstasi dari 1.135 pil ekstasi yang diamankan. Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP,” ungkap AKBP Norhayat, Jumat 28 Oktober 2022.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kita akan terus menindaklanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” kata Norhayat.
Diketahui para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.