Niat DSY (38) untuk menambah penghasilan justru berakhir di balik jeruji besi. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung itu ditangkap polisi lantaran bekerja sampingan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
zxc1
DSY ditangkap polisi setelah petugas dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi sabu di Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya. Dia ditangkap pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya Jalan Banyu Urip Wetan.
“Awalnya dia (DSY) profesinya jual burung lantas menyambi jualan sabu,”kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa melansir dari iNews, Jumat (28/10/2022).
Saat ditangkap, DSY kedapatan menyimpan 15 paket sabu dengan total berat 2,22 gram. Sabu tersebut sudah siap diedarkan di Surabaya.
DSY mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Lento (DPO), pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang haram itu diranjau di tempat sampah depan apotek Jalan Perak Barat, Surabaya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, lima butir pil ekstasi, dua skrop, uang tunai Rp300.000, satu timbangan elektrik, satu buku rekapan penjualan sabu, dan dua handphone.
zxc2
Atas perbuatannya, DSY harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Daniel. (lukman hakim).