Bareskrim Polri mengaku akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka kasus dugaan pidana kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang telah menewaskan ratusan anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pelaksanaan gelar perkara juga dilakukan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tentunya apa yang sudah kita lakukan akan kita secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (31/10).
Pipit mengatakan pihaknya telah melakukan pengusutan terhadap produsen obat sirop yang diduga menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan dasar sangkaan Pasal 196 Undang-undang (UU) Kesehatan.
Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menerapkan pasal-pasal pidana lain bila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses pendalaman.
“Pasal 196 (UU Kesehatan), nanti kita mengurut lagi, apa undang-undang konsumen masuk, ada undang-undang perdagangan masuk, apa diimpor secara legal atau tidak, kemudian nanti ditelusuri semuanya,” ujarnya.
Pipit mengatakan pihaknya juga akan menjerat pelaku perorangan apabila ditemukan kelalaian terkait penggunaan EG dan DEG dalam obat sirop tersebut.
“Apabila ada yang lain-lain ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berikutnya,” tegas Pipit.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dari zat pelarut tambahan. Dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny.
Sumber: CNN Indonesia