Kasus Ferdy Sambo kembali memakan korban, Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dari pelaksanaan sidang komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial.
Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore. Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat. (sumber-Detik.com)