Salah dalam memberikan hukuman, Seorang santri di Pondok Pesantresn Takasus Qur’an Ar-Royyan Rokan Hulu, Riau, tewas saat dihukum petugas keamanan dengan cara direndam di kolam ikan. Petugas keamanan yang menghukum santri itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri, Senin (31/10/2022).
Petugas keamanan yang menghukum korban dan rekannya itu bernama Lia Susanto. Sebelumnya dia memergoki korban, Hafiz (17) dan rekannya keluar ponpes tanpa izin.
Mereka keluar dari pondok dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren, Sabtu 22/10) lalu. Setelah itu, mereka sempat nongkrong di lapangan bola, sebelum pulang.
Mereka kemudian masuk kembali ke asrama dengan cara menyelinap dari lorong masjid dan kamar mandi.
Lia yang mengetahui aksi para santri itu pun melaporkan pelanggaran kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran dan dihukum.
Tak lama para santri dan korban dihukum oleh Lia dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
“Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam,” katanya.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu. Korban ternyata sudah meninggal dunia.
Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggung jawab. Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10) lalu.
“Dia dijerat pasal Perlindungan Anak,” kata Kapolsek. (sumber-Detik.com)