Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (1/11) hari ini.
Ini pemeriksaan kedua bagi Haris dan Fatia sebagai tersangka. Keduanya diketahui pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Maret lalu.
Fatia membenarkan ihwal agenda pemeriksaan terhadap dirinya dan Haris. Fatia juga mengkonfirmasi bahwa dirinya dan Haris akan hadir memenuhi panggilan.
“Iya (saya dan Haris hadir),” kata Fatia saat dikonfirmasi, Senin (31/10) malam.
Fatia belum menjelaskan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan itu. Ia hanya menyebut bahwa ini merupakan pemeriksaan tambahan.
“Ya keterangan tambahan saja. Saya juga belum tau soal apa. Mestinya ini tanyanya ke penyidik,” ucap Fatia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal agenda pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia.
“Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan,” ucap Zulpan saat dihubungi.
Sebagai informasi, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sumber: CNN Indonesia