News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Luar Biasa, Dukun di Aceh Cabuli Pasien Hingga 84 Kali

Almi Fitri by Almi Fitri
1 November 2022
in Crime, News
0
Trauma, Ibu Muda Dirudapaksa Tetangga dengan Ancaman pisau di Leher
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga lakukan pemerkosaan terhadap pasien 84 kali, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) mendesak kepolisian resor (Polres) Pidie tak menggunakan Qanun Jinayat dalam memproses hukum Bakhtiar, dukun cabul.

Sekretaris Eksekutif RPuK, Badriah A Taleb meminta polisi menjerat tersangka Bakhtiar dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022 lalu.

“UU TPKS lebih komprehensif dan sangat detil dalam mengatur dan mendefinisikan berbagai jenis dan modus praktek kekerasan seksual, dan juga hukumannya lebih tinggi,” katanya, Jumat (28/10).

Menurut Badriah, pada kasus dukun cabul asal Kabupaten Pidie itu, pelaku bisa dikenakan Pasal 6C UU TPKS. “Pidana penjaranya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.

Pada UU TPKS hukumannya tak dipisah hanya pidana penjara atau pidana denda, tetapi hakim bisa menggabung kedua hukuman tersebut.

Selain itu, tuturnya, undang-undang tersebut juga mengatur pemulihan fisik dan non fisik terhadap korban yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Hal ini berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang hanya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku, tanpa memikirkan upaya yang perlu dilakukan untuk pemulihan korban,” tegasnya.

“Apalagi kalau pelaku hanya dikenai hukuman cambuk, yang kita tahu sesaat setelah hukuman dia bisa kembali lagi ke lingkungannya dan itu berdampak terhadap trauma korban,” pungkas Badriah.

Seorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

“Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli.

Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Terlepas dari penarikan Rusia, Zelensky mengatakan akan melanjutkan inisiatif gandum

Next Post

Biden mengancam hukuman pajak bagi perusahaan minyak yang gagal menurunkan biaya

Next Post
Biden mengancam hukuman pajak bagi perusahaan minyak yang gagal menurunkan biaya

Biden mengancam hukuman pajak bagi perusahaan minyak yang gagal menurunkan biaya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?