News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Marah Lihat Anak Bawa Pacar ke Rumah, Bapak Tiri Lakukan Pemerkosaan di Surakarta

Almi Fitri by Almi Fitri
1 November 2022
in Crime, News
0
Janji Mau Menikahi, Pria Penganguran Asal Bontang Kaltim Keduluan Tertangkap Polisi Setelah Hamili Anak Dibawah umur
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga lakukan pemerkosaan terhadap anak tiri, Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Sakti mengatakan, pelaku dengan pikiran yang ditimbulkannya akibat-pura terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang membantu di ruang tamu.

“Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta , Rabu (26/10).

Kronologi Kejadian
Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.

“Melihat hal itu membuat marah anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah,” katanya.

Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian tidak pernah dijawab.

Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.

“Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau tahu dengan tersangka dan bercerita kepada pamannya,” katanya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.

“Selain tersangka kami juga menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam,” terangnya.

Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Museum Istana Nasional Taiwan akui telah memecahkan artefak senilai lebih dari USD 70 juta

Next Post

Terlepas dari penarikan Rusia, Zelensky mengatakan akan melanjutkan inisiatif gandum

Next Post
Terlepas dari penarikan Rusia, Zelensky mengatakan akan melanjutkan inisiatif gandum

Terlepas dari penarikan Rusia, Zelensky mengatakan akan melanjutkan inisiatif gandum

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?