Diduga lakukan pemerkosaan terhadap anak tiri, Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Sakti mengatakan, pelaku dengan pikiran yang ditimbulkannya akibat-pura terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang membantu di ruang tamu.
“Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta , Rabu (26/10).
Kronologi Kejadian
Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.
“Melihat hal itu membuat marah anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah,” katanya.
Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian tidak pernah dijawab.
Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.
“Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau tahu dengan tersangka dan bercerita kepada pamannya,” katanya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.
“Selain tersangka kami juga menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam,” terangnya.
Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)