Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing. Warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ini ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 13.30 wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH menjelaskan, awal penangkapan berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tanjung Pauh, bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang HKP didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku.
Pelaku tak bisa berkutik. Karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak rokok lucky strike warna merah. Kemudian satu paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian didalam lemari ditemukan satu buah alat pengisap sabu (bong) yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 33 lembar plastik bening kosong, satu buah mancis, satu pipet untuk dijadikan sendok sabu, satu buah gunting dan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) junto112 ayat (1) Undang undamg RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.