News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Siksa dan Sekap ART, Pasutri Asal Bandung Dibui. Korban Diebaskan TNI dan Polri

Almi Fitri by Almi Fitri
1 November 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang ART disekap dan dianiaya, berhasil dibebaskan warga sekitar bersama aparat TNI dan Polri. Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

“Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan perbuatan,” kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir Antara, Senin (31/10).

Menurutnya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penyiksaan sejak tiga bulan lalu. “Ini masih didalami dan bagaimana terjadinya. Kita masih menyelidiki ini nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.

Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.

Setelah itu, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.

“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan membawa bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan persediaan perabotan rumah yang pernah digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga . Niko mengatakan kedua tersangka ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Panen saffron di wilayah Kashmir, petani senang dengan produksi melimpah

Next Post

Kabur dari Lapas Cipinang, Narapidana Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

Next Post
Kabur dari Lapas Cipinang, Narapidana Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

Kabur dari Lapas Cipinang, Narapidana Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?