Seorang ART disekap dan dianiaya, berhasil dibebaskan warga sekitar bersama aparat TNI dan Polri. Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
“Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan perbuatan,” kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir Antara, Senin (31/10).
Menurutnya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penyiksaan sejak tiga bulan lalu. “Ini masih didalami dan bagaimana terjadinya. Kita masih menyelidiki ini nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko.
Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.
Setelah itu, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.
“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan membawa bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” ungkap Niko.
Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan persediaan perabotan rumah yang pernah digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk pemulihan trauma.
Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga . Niko mengatakan kedua tersangka ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)