Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersumpah dirinya tidak berniat membunuh Brigadir J seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sumpah itu ia ucapkan di hadapan ayah dan ibu Brigadir J yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11) ini.
“Demi Allah, saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya,” ucap Kuat.
Kuat pun menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak.
“Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, sambil menahan tangis, Kuat turut menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Brigadir J.
“Semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan,” katanya.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kuat merupakan sopir Sambo.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma’ruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia