Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) selama 10 tahun kurungan penjara dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan, Selasa 2 November 2022.
Terdakwa yang merupakan guru Indra Kenz ini, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo. Terdakwa juga, diwajibkan untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dimana, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta dan menuntut agar Fakar dihukum 8 tahun penjara. “Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata majelis hakim yang diketuai Marliyus.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakar telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,”sebut Marliyus.
Atas amar putusan tersebut, Fakar dan JPU menyatakan pikir-pikir. Mengutip dari dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.
Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.
JPU Chandra melanjutkan, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo, kemudian konten itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.
“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad,” ucap Chandra.
Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.