Seorang pria berinisial PDK (40) yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta dibekuk oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Pekanbaru. Hal tersebut setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan ada terjadi transaksi tindak pidana narkotika di sebuah kamar hotel.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan saat tiba di tempat yang dimaksud melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan,”kata Syafnil, Rabu (2/11/2022).
Kemudian petugas mencoba mendekati laki-laki tersebut dan mengaku bernama PDK yang akan menjumpai seseorang di kamar 314. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selanjutnya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sisaf (DPO) dengan harga Rp500 ribu.
“Sabu tersebut sudah dibagi dalam plastik klip yang kecil untuk dijual kembali. Tersangka melakukan hal tersebut sudah tiga bulan untuk menambah penghasilan,”ujarnya melansir dari Cakaplah.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya berikut barang bukti berupa 3 paket plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah handphone. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.