Kasus penipuan berkedok investasi sawit terungkap setelah korban EI (56), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, melapor ke polisi telah ditipu pelaku inisial F (53).
“Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit. Dalam hal ini tersangka dijanjikan keuntungan hingga Rp7 miliar,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa (1/11).
Henki menjelaskan, kasus dan penggelapan itu dimulai saat tersangka dan korban bertemu dengan konferensi kelapa sawit beberapa waktu lalu. Mereka berdua adalah kawan lama dan pernah menjalankan bisnis karet bersama.
Namun bisnis karet itu bangkrut sehingga pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp380 juta.
Dari pertemuan itu, meminta untuk membayar utang korban sembari membantu modal usaha barunya, yakni jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat lalu dijual ke Sumatera Utara.
“Tersangka merayu korban jika diberi modal, maka ia akan lebih cepat membayar utangnya. Tersangka juga dijamin akan memberi keuntungan 10 persen dari bisnis sawit tersebut,” ujar Henki.
Godaan tersangka itu membuat korban tergiur hingga memberi modal pertama sebesar Rp27 juta. Selanjutnya, tersangka dan korban melanjutkan bisnis hanya melalui telepon. Secara bertahap korban kemudian melakukan 179 kali transfer uang kepada pelaku dari nominal Rp2 juta sampai dengan nilai tertinggi Rp150 juta.
Sebut Henki, untuk mengetahui calon tersangka lalu menggunakan tujuh nomor kartu SIM, kemudian mencari orang yang berbeda. Mulai dari seorang direktur perusahaan, karyawan, hingga anggota pekerja lapangan.
“Seiring berjalanya waktu, korban curiga dan mengetahui dirinya mengetahuinya karena dalam rentang waktu yang sudah ada iming-iming penemuan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar itu nyatanya tidak ada,” tulisnya.
“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Jo Pasal 372 terkait penggelapan Jo Pasal 64 perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)