News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Pulau Rupat

Riko by Riko
2 November 2022
in Crime, News
0
Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Pulau Rupat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022) pukul 09.30 WIB.

Bersama barang bukti sabu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial Fa (36), warga Jalan
Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan siapa pemilik barang haram tersebut, mengingat tersangka Fa yang kita amankan adalah seorang kurir,”ujar Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melansir dari Klikmx. Selasa (1/11/2022).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan perkara narkoba ini bermula dari informasi tentang akan adanya upaya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.

Mendapatkan info tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan tepat pada Jum’at (28/10/2022) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang diback up Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Fa saat yang bersangkutan berada di pinggir Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. Fa saat itu sedang berhenti di dengan sepeda motor tanpa plat nomor.

Petugas menggeledah sebuah box styrofoam (tong ikan) yang diikat di atas sepeda motor. Di dalam box terdapat sebuah ransel berisi 10 bungkus teh Cina merek GUANYINWANG yang ternyata berisi sabu.

Kepada petugas Fa mengaku disuruh seseorang membawa sepeda motor tersebut untuk membawa narkotika di Dumai. Barang tersebut akan diambil seseorang berinisial B yang diakui tersangka tidak dikenalnya.

“Kembali jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telpon seluler,” terang Kapolres.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 junto 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,”pungkasnya.

Tags: narkobaPolrirupatsabu
Previous Post

Mahasiswa Iran meruntuhkan segregasi gender selama protes

Next Post

Air, pasokan listrik dipulihkan saat Kyiv menyiapkan lebih dari 1.000 titik pemanasan di tengah potensi ancaman

Next Post
Air, pasokan listrik dipulihkan saat Kyiv menyiapkan lebih dari 1.000 titik pemanasan di tengah potensi ancaman

Air, pasokan listrik dipulihkan saat Kyiv menyiapkan lebih dari 1.000 titik pemanasan di tengah potensi ancaman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?