Naiknya status ini setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dengan naiknya status perkara tersebut. Pihaknya langsung terbang menuju ke Kediri, pada Selasa (1/11) kemarin. “Penyidik langsung menuju ke Kediri,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu (2/11).
Barang bukti yang saat ini diamankan berupa sampel obat yang sedang uji laboratorium. “(Barang bukti) Sementara sampel yang sudah dilakukan uji lab,” ujarnya.
Naik Penyidikan
Penyidik Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 159 anak diduga melibatkan tiga perusahaan farmasi. Hasil gelar dilakukan penyidik Bareskim Polri bersama BPOM menaikkan status PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Pipit mengatakan, penyidikan terhadap PT Afi Pharma akan menyasar terkait produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yakni parasetamol drop dan sirop buatan.
“Yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar dia.
Dalam kasus ini diketahui ada tiga industri farmasi dilaporkan BPOM ke Bareskrim. Tiga industri farmasi itu adalah PT Afi Farma, yakni PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma). (sumber-Merdeka.com)