Bripka Frengky Marpaung diduga lalai saat membersihkan senjata api hingga menyebabkan seorang pengendara mobil, Suardi tewas tertembak peluru nyasar. Oknum polantas Polresta Pontianak tersebut terancam hukuman pidana serta pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan Bripka Frengky akan dikenakan pasal 359 yaitu kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.
“Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata,” ujar Kombes Aman Guntoro kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
“Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.
Hingga kini Bripka Frengky masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Kalteng. Meski terbukti telah melakukan pelanggaran, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Pemecatan
Selain ancaman pidana, Bripka Frengky juga terancam dikenakan sanksi etik dari Polri atas kelalaiannya tersebut. Ancaman sanksi yang dikenakan kepada Bripka Frengky, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.
Kombes Andre mengatakan Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api. Bripka Frengky melakukan pembersihan senjata di tempat yang tidak semestinya.
“Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya,” ungkapnya.
Selain itu, Andre juga menegaskan bahwa kasus peluru nyasar oleh Bripka Frengky termasuk pelanggaran berat. Juga tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.
“Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut,” sebutnya. (sumber-Detik.com)