News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bripka Frengky Marpaung Terancam PTDH karena Kecerobohannya

Almi Fitri by Almi Fitri
3 November 2022
in Crime, News
0
Bripka Frengky Marpaung Terancam PTDH karena Kecerobohannya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bripka Frengky Marpaung diduga lalai saat membersihkan senjata api hingga menyebabkan seorang pengendara mobil, Suardi tewas tertembak peluru nyasar. Oknum polantas Polresta Pontianak tersebut terancam hukuman pidana serta pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengatakan Bripka Frengky akan dikenakan pasal 359 yaitu kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.

“Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata,” ujar Kombes Aman Guntoro kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.

Hingga kini Bripka Frengky masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Kalteng. Meski terbukti telah melakukan pelanggaran, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Pemecatan
Selain ancaman pidana, Bripka Frengky juga terancam dikenakan sanksi etik dari Polri atas kelalaiannya tersebut. Ancaman sanksi yang dikenakan kepada Bripka Frengky, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.

Kombes Andre mengatakan Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api. Bripka Frengky melakukan pembersihan senjata di tempat yang tidak semestinya.

“Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya,” ungkapnya.

Selain itu, Andre juga menegaskan bahwa kasus peluru nyasar oleh Bripka Frengky termasuk pelanggaran berat. Juga tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.

“Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut,” sebutnya. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Messi Disebut Abaikan Telepon dari Barcelona

Next Post

5 Manfaat Menakjubkan Minum Susu yang Telah Terbukti Secara Ilmiah

Next Post
5 Manfaat Menakjubkan Minum Susu yang Telah Terbukti Secara Ilmiah

5 Manfaat Menakjubkan Minum Susu yang Telah Terbukti Secara Ilmiah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?