Bareskrim Polri menyatakan PT Afi Farma berhenti melakukan proses produksi selama penyidikan berlangsung terkait kasus gangguan gagal ginjal akut.
“Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto.
Sejauh ini Polri juga menyita sejumlah bahan baku milik PT Afi Farma dari pabrik di Kediri, Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
“Melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku, sedang uji lab, kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran etilon glikol dan dan dietilen glikol,” kata dia.
Meski demikian, Pipit menyatakan Polri tak mengeluarkan perintah larangan produksi. Polri, kata dia, hanya melakukan penyitaan terhadap bahan baku yang diduga mengandung cemaran terlarang.
Pipit menekankan bahwa pihaknya hanya mengambil sampel dari bahan baku yang dipakai oleh PT Afi Farma. Bukan berarti memerintahkan setop proses produksi.
“Ada beberapa drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya. Dari drum-drum itu misalnya kira-kira 10-10-nya melakukan uji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DEG, atau cemaran-cemaran lainnya,” kata dia.
Pipit menyebut PT Afi Farma diduga memproduksi obat-obatan menggunakan tiga dari empat bahan tambahan yang memicu cemaran propilcon glicol, polietilen glicol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.
“Mudah-mudahanan minggu ini ada kejelasan [hasil penyidikan],” kata Pipit.
Pemeriksaan produksi ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status penyidikan terhadap PT Afi Farma.
AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg. Perusahaan ini diduga mengandung EG sebesar 236,39 mg.
Sumber: CNN Indonesia