Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, meski sempat kabur saat ketahuan oleh orang tua korban. Akhirnya pelaku berhasil diringkus unit reskrim Polsek Siak Hulu di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Korban CA (16) sempat ingin dicabuli oleh pelaku, namun ketahuan oleh orang tua korban NM.
Pelaku AL (20) warga Pekanbaru. Ia saat ketahuan langsung kabur dan akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan baju korban, celana panjang, CD, BH, fotocooy KK, akte kelahiran dan hasil visum.
Kejadian ini berawal NM sedang berada di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu, kemudian datang tetangganya YN memberitahukan kepadanya anaknya sedang berada diatas ruko kosong bersama laki-laki.
Mendengar hal itu, NM ibu korban langsung terkejut dan pergi melihat anaknya tersebut. Sesampainya di sana melihat anaknya bersama pelaku dalam keadaan setengah telanjang.
NM langsung teriak dan menegur pelaku. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Kemudian pada Rabu (2/11/2022) anggota Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson SH dan Panit I Opsnal IPTU Novris Simanjuntak, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan Pukul 16.30 wib Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku akhirnya bisa kita tangkap, sudah hampir 3 minggu ia kabur dan bisa kita tangkap di Pekanbaru, “jelasnya.
Dan untuk pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.