Sebanyak lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumut diamankan. Polisi menciduk mereka dari empat tempat berbeda yang tersebar mulai Deli Serdang hingga Riau.
“Kelima orang ini adalah tersangka pelaku pengeroyokan di Panai Tengah, yang telah menyebabkan korbannya tewas,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).
Anhar mengatakan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi pada Minggu (16/10) lalu. Korbannya adalah Ruliman Simangunsong (42), warga Sei Rakyat, Panai Tengah, Labuhanbatu, yang dikeroyok saat berada di sekitar rumahnya.
Kelima tersangka itu masing-masing Husni Taufik (40) dan Rahmad Hidayat (21) warga Panai Tengah Labuhanbatu, Muhamad Sultan Siregar (29) warga Pematang Siantar, Sugi Muliawan (25) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang dan Darmadi Sormin (37) warga Saipar Dolok Hole Tapanuli Selatan. Kelimanya behasil ditangkap polisi, setelah diburu ke empat tempat berbeda.
Dari lima tersangka diatas tiga diantaranya bukan merupakan warga lokal. Ketiga tersebut merupakan perantau yang bekerja pada sebuah proyek penggalian parit disana.
“Yang pertama kita tangkap itu HT, yang kita amankan dari Panipahan, Riau. Kemudian RH kita amankan di Tanjungbalai serta MS dan SM kita amankan di Saipar Dolok Hole, Tapsel. Selanjutnya yang terakhir DS kita amankan dari Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang,” urai Anhar.
Anhar menyebut pemicu pengeroyokan sebenarnya adalah masalah sepele. Sebelumnya korban bahkan bukan berselisih dengan para pelaku ini, melainkan dengan seorang supir truk yang disebut korban nyaris menabraknya.
“Korban awalnya ribut sama supir truk, karena merasa hampir ditabrak oleh truk. Lokasi ributnya mereka ini, terjadi di depan rumah para tersangka ini, yang kemudian akhirnya membuat korban juga cekcok dengan para tersangka ini,” kata Anhar.
“Setelah truk akhirnya pergi dan para tersangka juga pulang ke rumahnya. Korban ternyata melempar rumah itu pakai batu. Lemparan itu ternyata membuat para tersangka ini mendatangi korban di rumahnya dan berujung pengeroyokan hingga tewasnya korban,” sambung Anhar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan para tersangka antara lain menggunakan kayu balok dan palu godam saat mengeroyok korban. Kedua benda ini sudah disita polisi guna dijadikan barang bukti.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka yang serius di beberapa bagian tubuhnya. Antara lain luka menganga di atas pelipis kanan dan memar -memar di punggung dan dada.
“Memang palu godam itu sempat dipukulkan, tapi enggak kena. Luka yang di kepala itu (dipukul) pakai balok,” kata Rusdi.
Rusdi mengatakan polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana. Ancaman maksimalnya ialah hukuman 15 tahun penjara. (sumber-Detik.com)