Seorang guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Tabanan Bali, bernama Ni Ketut Chitra Wati (38) melaporkan orang tua murid berinisial IKV (48) ke polisi.
Pelaku memperkosa anak kandung berusia 13 tahun dan keponakannya berusia 14 tahun. Anak kandungnya diperkosa sejak berusia 9 tahun atau kelas 4 SD dan keponakan sejak usia 10 tahun atau kelas 5 SD.
Bejatnya, pelaku juga pernah memaksa kedua korban melakukan persetubuhan bertiga atau threesome dengan dirinya. Pelaku juga mengajak korban menonton video porno sebelum berbuat mesum.
“Kedua bersama sepupunya (dipaksa) threesome, kurang ajar ya anak kandung dan sepupu disetubuhi oleh korban tahun 2019,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra dalam jumpa pers sebagaimana melansir dari Kumparan, Kamis (3/11/2022).
Dalam jumpa pers itu, si ayah cabul diperlihatkan. Dia duduk di lantai dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Dian menuturkan, para korban tidak pernah berani melaporkan kasus pemerkosaan ini. Hal ini karena pelaku mengancam memukul kedua korban. Polisi juga belum bisa meminta keterangan ibu korban untuk mengusut kasus ini karena masih syok.
“Ibunya baru tahu (setelah guru korban melapor ke polisi). Ibunya masih syok dan belum bisa dimintai keterangan dalam kasus ini,” kata Dian.
Awal Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap saat korban—anak kandung pelaku—tidak hadir dalam kelas tambahan di sekolah pada Selasa (1/11/2022). Guru memasukkan korban ke dalam kelas tambahan karena tertinggal dalam beberapa mata pelajaran sekolah.