News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jaksa Tuntut Pelaku Mutilasi Putri Kandung di Inhil Dihukum Mati

Riko by Riko
4 November 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Kejari Inhil menjatuhkan hukuman mati kepada Arharuby alias Robi (42), pelaku mutilasi mutilasi putri kandung sendiri Fattimah (10) di Indragiri Hilir, Riau. Terdakwa tega menghabis putrinya dengan dalih agar masuk surga.

“Sore ini telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan. Sidang agenda tuntutan itu dihadiri JPU Reza Yusuf,” kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra melansir dari detikSumut, Kamis (3/11/2022).

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Robi hukuman mati. Hal itu karena Robi dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya sendiri.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Haza.

Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.

“Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6/2022) lalu. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi anak kandungnya sendiri, dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.

Pelaku melakukan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Ini awalnya diketahui karena pelaku memegang parang di sekitar rumahnya.

Begitu dilakukan pengecekan di sekitar rumah korban didapati potongan tubuh anaknya yang masih berusia sembilan tahun itu. Potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, seperti yang dilansir dari detik.

Dalam permeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili.

Tags: inhilkejari inhilMutilasipelaku mutilasi dihukum mati'
Previous Post

Seludupkan Sabu yang Dikemas Pakai Ban Dalam, Dua Pemuda Ditangkap Polresta Jayapura

Next Post

Mahasiswa asal Brebes Ditemukan Petugas Kebersihan Pantai Nusa Dua Bali Tak Bernyawa

Next Post
Mahasiswa asal Brebes Ditemukan Petugas Kebersihan Pantai Nusa Dua Bali Tak Bernyawa

Mahasiswa asal Brebes Ditemukan Petugas Kebersihan Pantai Nusa Dua Bali Tak Bernyawa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?