Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Kejari Inhil menjatuhkan hukuman mati kepada Arharuby alias Robi (42), pelaku mutilasi mutilasi putri kandung sendiri Fattimah (10) di Indragiri Hilir, Riau. Terdakwa tega menghabis putrinya dengan dalih agar masuk surga.
“Sore ini telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas terdakwa Arharubi alias Rubi di PN Tembilahan. Sidang agenda tuntutan itu dihadiri JPU Reza Yusuf,” kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra melansir dari detikSumut, Kamis (3/11/2022).
Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Robi hukuman mati. Hal itu karena Robi dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya sendiri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Haza.
Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.
“Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6/2022) lalu. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi anak kandungnya sendiri, dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.
Pelaku melakukan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Ini awalnya diketahui karena pelaku memegang parang di sekitar rumahnya.
Begitu dilakukan pengecekan di sekitar rumah korban didapati potongan tubuh anaknya yang masih berusia sembilan tahun itu. Potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, seperti yang dilansir dari detik.
Dalam permeriksaan awal pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Setelah dirujuk ke RS Jiwa Tampan di Pekanbaru, ternyata pelaku sehat dan dapat diadili.