NEWS24XX.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini menyerahkan laporan investigasi akhir atas insiden maut di stadion sepak bola Kanjuruhan Jawa Timur.
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis, 3 November 2022.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik memberikan konfirmasi kepada Tempo dan mengatakan laporan itu nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Secara umum, Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah penggunaan kekuatan yang berlebihan, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tim investigasi menemukan 45 tabung gas air mata ditembakkan di dalam stadion.
Tim juga berhasil membuat temuan baru terkait tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu.
Komite eksekutif Arema FC juga terbukti turut andil dalam insiden maut tersebut dengan menjual tiket melebihi kapasitas maksimal stadion.
Stadion sepak bola dapat menampung maksimal 38.054 orang. Namun, pernyataan dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa panitia awalnya menjual 42.906 tiket karena mereka yakin Kanjuruhan bisa menampung 45.000 orang.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan federasi sepak bola Indonesia (PSSI) telah melanggar aturannya sendiri.
Salah satunya adalah inisiasi pembuatan Perjanjian Kerjasama yang secara substansial bertentangan dengan peraturan PSSI dan FIFA. Dalam kasus ini, Pasukan Brimob dan kelengkapannya dilibatkan. Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya seharusnya juga ditetapkan sebagai pertandingan yang berisiko tinggi.
***