Seorang mahasiswi bernisial JR (18) di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis, tega membuang jasa bayinya yang baru dilahirkan ke Kali Nagrak. Atas perbuatanya JR ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Poles Ciamis, JR melahirkan di persawahan yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi, Kali Nagrak pada Jumat 28 Oktober 2022.
JR, warga Sindangrasa, Ciamis itu, kemudian membuang bayi yang baru dilahirkannya ke Kali Nagrak Sindangrasa. Saat dibuang, bayi tersebut masih hidup. Namun setelah terseret arus air kali, bayi pun tewas.
Warga heboh ketika menemukan jasad bayi di Kali Nagrak. Jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pedagang nasi uduk saat melintas jembatan bambu. Awalnya, saksi mengira jasad bayi itu boneka. Namun setelah didekati, ternyata bayi berjenis kelamin perempuan yang masih dililit tali pusar dan baru dilahirkan.
Saksi lantas melaporkan penemuan jasad bayi itu ke aparat desa setempat. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Ciamis. Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga didapatkan identitas ibu kandung bayi tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka mengaku melahirkan sendiri di area persawahan tak jauh dari kediamannya. Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke Kali Nagrak, Desa Sindangrasa.
“Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi,”ujar Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
JR, ibu kandung bayi itu dihadirkan saat konferensi pers. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan belia itu terlihat lemas karena masih dalam proses penyembuhan pascapersalinan lima hari lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku (JR) dan hari ini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku (JR) malu karena hamil di luar nikah,”kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengutip dari iNews.
Tersangka JR, tutur Kapolres Ciamis, awalnya tidak merasa hamil beberapa bulan lalu. Namun, perutnya semakin besar dan menyadari ada yang bergerak gerak di perutnya. Pada 28 Oktober 2022, JR melahirkan di areal persawahan.
“Polres Ciamis mengembangkan penyidikan dan telah mengantongi identitas kekasih tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat melahirkan,” tutur Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.