PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma) digeledah Barekrim Polri. Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus gagal ginjal akut yang melibatkan perusahaan farmasi tersebut. Diketahui, kasus ini telah naik menjadi penyidikan, pada Selasa (1/11).
“Hari ini masih running ya melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku sedang uji lab. Kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (3/11).
Meski sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, penyidik masih berada di Kediri melakukan penyidikan lebih dalam. “Belum (pulang dari Kediri) masih proses penyidikan,” ujarnya.
Dia menyebut, sudah ada beberapa drum yang diberi police line atau garis polisi. Nantinya, bahan-bahan baku yang ada pada drum itu pun akan dilakukan uji laboratorium.
“(Targetnya) Mudah-mudahan minggu ini ada kejelasan, kita kan juga membawa sampel baru juga dari bahan-bahan baku, kan ada beberapa drum yang kita cek. Kan ada beberap drum yang kita amankan sedang kita police line, ini nanti kita ambil sampelnya,” sebutnya.
“Dari drum-drum itu misalnya kira-kira 10-10nya melakukan uji sampel. Kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DEG, atau cemaran-cemaran lainnya,” sambungnya.
Penyidik Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 159 anak diduga melibatkan tiga perusahaan farmasi. Hasil gelar dilakukan penyidik Bareskim Polri bersama BPOM menaikkan status PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Pipit mengatakan, penyidikan terhadap PT Afi Pharma akan menyasar terkait produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yakni parasetamol drop dan sirop buatan.
“Yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar dia.
Dalam kasus ini diketahui ada tiga industri farmasi dilaporkan BPOM ke Bareskrim. Tiga industri farmasi itu adalah PT Afi Farma, yakni PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma). (sumber-Merdeka.com)