Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 449 ballpress pakaian ilegal disita Bea Cukai Sumatera Utara hingga Oktober 2022. Nilai barang selundupkan itu mencapai Rp 5,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni menjelaskan penindakan tersebut bersinergi dengan Kantor Bea dan Cukai Medan, Teluk Nibung, Kuala Tanjung, Sibolga, Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau. Dari pengungkapan itu sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini penindakan yang dilakukan periode September-Oktober 2022. Ada empat penindakan yang dilakukan,” kata Fatoni saat diwawancarai, Kamis (3/11/2022).
Dia menjelaskan hasil penindakan pertama, untuk tersangka berinisial M itu didapati sejuta batang rokok ilegal merk Camclar yang dibawa dalam 100 karton. Rokok itu tidak dilekati pita cukai.
M diamankan pada 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedua, ada enam tersangka berinisial B,SM, SR, NS, R, dan MF yang membawa 449 ballpress pakaian bekas. Para tersangka ini membawanya menggunakan satu unit kapal motor yakni Kapal KM Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.
“Baju bekas ini berasal dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batu Bara pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB,” ungkapnya.
Ketiga, tersangka inisial N yang membawa 130.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai. N diamankan pada 1 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.
Keempat, tersangka M yang menimbun 1.270.000 batang rokok ilegal merk Camclar tanpa dilewatkan pita cukai. M diamankan pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Lokasinya di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok illegal dan ballpress yang akan diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000 dan potensi kerugian negara Rp 2.500.100.000,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya bersinergi dengan TNI-Polri serta Pemda untuk melakukan penegakan hukum pada Januari hingga Oktober 2022.
Hasilnya telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa Rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385.
Pihaknya juga telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.
Dikatakan, peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri. Walhasil, bila pabrik rokok dalam negeri tutup, akan berdampak pada PHK yang besar serta mengurangi pendapatan negara. (sumber-Detik.com)