Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pekan ini menerima dua laporan kasus pencabulan. Dua kasus yang dilaporkan tu terjadi di Kp Lio, Pancoran, Mas dengan tersangka R (22) dan di Jalan RTM, Cimanggis Depok dengan tersangka Y (41). Kedua pelaku sudah ditangkap.
Kasus yang terjadi di Pancoran Mas motifnya bermula dari kenalan di sosial media. Korban yaitu PA (15) kemudian bertemu dengan tersangka R di rumah tersangka. “Tersangka mengajak bertemu korban lalu tersangka mengajak korban ke rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (6/11).
Setelah itu pelaku merayu korban untuk mau diajak ke kontrakannya yang berada di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian merayu korban untuk mau melakukan hubungan intim. “Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ungkap Yogen.
Aksi R memperdaya PA akhirnya terbongkar. Korban dan keluarganya membawa R ke Polres Metro Depok. Pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah diamankan pelaku,” ujarnya.
Pedagang Cabul
Kasus kedua yang terjadi di RTM, Cimanggis dilakukan seorang penjual makanan yaitu Y (41). Korban ada tiga orang namun baru satu yang melapor polisi.
“Ada 3 korban yang sudah membuat laporan di tempat kita, satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan,” kata Yogen.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak berusia 8 tahun saat korban jajan ke warungnya. Lalu pelaku menjamah alat kelamin korban. “Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban,” ujarnya.
Korban tidak melawan saat itu. Korban langsung memberi tahu orang tuanya. “Orang tuanya membuat laporan ke kita,” katanya.
Kemungkinan masih ada korban lain namun masih didalami lagi. Usia korban antara 6 dan 8 tahun. “Masih kita dalami ya, sementara baru 3 orang yang membuat LP. Nanti kita dalami lagi apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak,” ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan. Y dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)