AKBP Aris Rusdiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Muara Enim, dan digantikan oleh AKBP Andi Supriadi yang sebelumnya dimiliki Koorspripim Polda Sumsel. Pencopotan dan pergantian jabatan itung tertua dalam TR bernomor 1446/X/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 .
AKBP Aris Rusdiyanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Muara Enim. Namanya viral usai seorang klaim perempuan bernama Febby Sharon.
Febby menyebut telah dinikahi oleh AKBP Aris Rusdiyanto. Akan tetapi, hal ini pun dibantah langsung oleh Melani melalui kuasa hukumnya.
Melani, istri sah AKBP Aris buka suara. melalui kuasa hukumnya yakni Antariksa memastikan kliennya merupakan istri sah dari AKBP Aris. Bahkan ia memiliki kartu Bhayangkari.
“Melani juga memegang Kartu Bhayangkari. Jika ini memang, kami yakin Melani merupakan istri yang sah dari Bapak Aris Rusdiyanto,” kata Antariksa kepada wartawan di Jakarta , Senin (7/11).
Untuk menguatkannya, Antariksa menunjukkan buku nikah yang digunakan oleh Febby Sharon yang mengaku telah menikah dengan AKBP Aris. Ternyata, buku nikah itu telah dibantah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam buku nikah yang ditunjukan itu, Febby Sharon tercatat menikah dengan seorang pria bernama Rusdiyanto asal Cilacap, Jawa Tengah.
“Isinya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala KUA Tamansari dijelaskan, Rusdiyanto dan Febby Sharon bahwa hal tersebut diatas ada pada kami tercatat pernikahannya Kecamatan Tamansari pada Jumat, 25 Januari, 13.00 Wib dan berdasarkan keterangan saksi-saksi calon suami yang hadir pada waktu pernikahan” Aris Rusdiyanto,” jelasnya.
“Ini adalah surat yang dikeluarkan oleh KUA Tamansari. Dikeluarkan pada tanggal 24 November 2009, maka dengan adanya surat secara otomatis menjawab buku nikah yang di klaim Feby Sharon. Sekali lagi kami tegaskan bahwa Febby Sharon tidak pernah menikah dengan AKBP Aris. Karena sudah menikah dengan AKBP Aris. dibantah dengan surat ini,” sambungnya.
Apalagi, saat itu AKBP Aris disebutnya sedang mengikuti pendidikan. Sehingga, tidak mungkin melangsungkan pernikahan pada 25 Januari 2008.
“Kemudian kami jelaskan pada 25 Januari 2008, AKBP Aris Rusdiyanto sedang menjalani pendidikan di PTIK,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Melani dan AKBP Aris kompak membuat laporan tersebut di Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan itu, pasal yang diterapkan yakni Undang-Undang ITE.
“Iya (UU ITE) pasal saya belum melihat pasal berapa. Berdasarkan informasi nama baik atau berita bohong, mungkin nanti melihat perkembangan lanjutan,” katanya. (sumber-Merdeka.com)