Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) amankan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berinisial M (36) lantaran nekat membawa 200 kilogram ganja kering.
M ditangkap saat sedang melintas di kawasan Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut, Minggu (6/11) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ratusan kilogram ganja itu disimpan oleh tersangka di dalam mobilnya.
“Berawal informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas menghentikan satu unit mobil dengan nomor polisi BL 1840 AO yang dikemudikan tersangka. Dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram,” katanya, Senin (7/11).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya disuruh oleh seseorang pria berinisial B asal Aceh. Tersangka akan diupah Rp20 juta apabila berhasil mengirimkan ganja tersebut sampai tujuan. Namun dia hanya menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.
“Barang bukti ini mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru. Setelah sampai tujuan maka B akan memberikan alamatnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta,” ujar Hadi.
Saat ini tersangka bersama ratusan kilogram ganja tersebut telah dibawa ke Polda Sumut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait sosok yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan ratusan kilogram ganja tersebut. (sumber-Merdeka.com)