Tega, VJ (20) warga Kampung Bibi Luhur, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pelaku beralsan kesal karena sang pacar kabur. Anak tak berdosa tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya bernama Alfando, yang tidak diketahui asal usulnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, usai melahirkan, wanita muda itu kemudian menyekap atau membungkam wajah bayi yang dilahirkannya dengan tempat tidur hingga tewas. Peristiwa tersebut dilakukan di rumahnya, Sabtu, (29/10), pukul 12.00 WIB.
Jadi tersangka ini menyekap bayi yang dilahirkannya hingga meninggal dunia. Dia malu melahirkan bayinya tanpa memiliki status pernikahan yang jelas. Dan pacarnya sebagai ayah biologis bayi menghilang tidak diketahui keberadaannya. Tersangka merasa takut dan malu jika keadaannya diketahui oleh keluarganya, utamanya kakaknya,” ujar dia. Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (7/11).
Menurut tersangka, pada saat merasa akan melahirkan secara diam-diam menyendiri berada di tempat tidurnya dan untuk menutup diri dengan sprei. Ia kemudian menekan perutnya sampai bayi yang dikandungnya lahir dalam keadaan hidup dan menangis.
“Kemudian tersangka sendiri tali pusar bayi dengan menggunakan gunting. Takut diketahui kakaknya, tersangka menyekap atau membungkam wajah bayinya dengan menggunakan sprei, sampai meninggal dunia,” menjadi.
Dan setelah mengetahui bayinya meninggal dunia, lanjut Kapolres, bayi tersebut dibungkus dengan tas warna kuning dan dibuang di teras rumah kosong dengan rumahnya.
“Tersangka awal mulanya kenalan dengan seorang laki-laki mengaku bernama Alfando yang tidak diketahui asal usulnya. Kenalannya melalui akun Facebook pada pertengahan bulan Desember 2021,”.
Dikatakan Iwan, mereka kemudian bertemu dan beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan seksual. Hubungan badan dilakukan sebanyak lebih dari 3 kali hingga hamil.
“Saat bertemu pacarnya, ia malah diminta untuk menggugurkan kandungannya. Namun karena ia tidak tahu bagaimana cara menggugurkan bayi, maka kandungannya akan semakin membesar. Hingga tiba waktunya bayi tersebut dilahirkan,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, saat dilahirkan, kondisi bayi dalam keadaan hidup dan menangis, sehat dan normal, berjenis kelamin perempuan. Kemudian gunting sendiri tali pusar bayi dengan menggunakan.
“Setelah mengetahui bayinya sudah meninggal dunia, maka bayi tersebut dibungkus dengan tas totbag warna kuning. Kemudian dibuang di teras rumah kelurahan Nusukan,” katanya.
“Tersangka kita jerat pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.
Ditambahkan Kapolresta, tersangka ditangkap pada hari Jumat 4 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya. juga bukti barang berupa tas ransel, tempat tidur, 1 unit handphone dan 1 buah gunting. (sumber-Merdeka.com)