Dua mahasiwa di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu ditangkap Polisi. Keduanya diamankan saat melintas di Mapolsek Sindang Kelingi. Kedua mahasiswa tersebut berinisial JA (20) dan AG (20). Mereka merupakan warga Kabupaten Seluma Bengkulu.
“Keduanya ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi, usai membeli narkotika jenis sabu,”ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melansir dari iNews, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, kedua oknum mahasiswa ini bertemu kurir narkotika setelah memberikan sejumlah uang. Usai bertemu, kata Sudarno, kurir menunjukkan letak narkotika jenis sabu dengan menggunakan peta.
“Kedua mahasiswa ini ditangkap ketika melintas dari arah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju ke Kota Curup, Rejang Lebong, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi,”terang dia.
Kedua terduga pelaku, kata Sudarno, ditangkap ketika anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mendapati hal tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku. Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, dua linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.