News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

76 Kali Beraksi, Dua Komplotan Curanmor Tertangkap karena Terekam CCTV

Almi Fitri by Almi Fitri
9 November 2022
in Crime, News
0
76 Kali Beraksi, Dua Komplotan Curanmor Tertangkap karena Terekam CCTV
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beraksi 76 kali di Kabupaten Bekasi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya dibekuk. Puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor ini mereka lakukan sejak Mei hingga November 2022.

Dua pelaku pencurian yakni HN (33) dan MS (40) ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (25/10) lalu. Saat itu, wajah pelaku terekam CCTV dengan jelas.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dari rumah korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku HN pada Sabtu (5/11) kemarin. Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian dibekuk.

“Tersangka HN mengakui melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (8/11).

Tidak berselang lama, pelaku MS juga berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Penangkapan MS ini hasil pengembangan dari pelaku HN yang lebih dulu tertangkap.

“Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” beber Gidion.

HN mengaku sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta. Dia biasanya mengincar motor yang diparkir di halaman rumah.

“Satunya biasanya dijual Rp2,5 juta, tergantung dari motornya juga,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti seperti satu kunci T warna hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Pemeran Video Ditangkap, Barang Bukti Baju Kebaya Merah Sudah Terbakar

Next Post

Petani di Aceh Rudapaksa Anak Tiri saat Istri ke Pasar

Next Post
Kakek Naji Imingi Anak-anak Uang dan Diancam saat Beraksi

Petani di Aceh Rudapaksa Anak Tiri saat Istri ke Pasar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?