Video porno ‘kebaya merah’ menjadi perhatian publik Nusantara. Dua pelaku itu adalah laki-laki berinisial ACS dan perempuan berinisial AH, yang merupakan sejoli.
Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya. Polisi mengungkapkan bahwa identitas kedua bukan pasangan suami istri dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejoli ini membuat video syur berdurasi 16 menit yang menggambarkan perempuan berkebaya merah dan seorang laki-laki viral di media sosial. Pada video tersebut muncul kedua pelaku penutup area wajah dan mata kemudian melakukan adegan dewasa.
Hasil penyelidikan polisi menemukan beberapa fakta yang terungkap dari penangkapan kedua pelaku. Berikut fakta menarik sejoli pemeran video porno ‘kebaya merah’ dirangkum merdeka.com:
Produksi 92 Part Video dan Ratusan Foto Porno
Pemeran video ‘kebaya merah’ ternyata sengaja memproduksi film-film mesum. setidaknya, selama satu tahun ini keduanya sudah memproduksi film sebanyak 92 part video porno.
Temuan ini oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (8/11). Ia menyatakan, sejumlah barang bukti berupa video porno hasil produksi tersangka AH, warga Malang dan ACS warga Surabaya itu telah diselidiki penyidik.
Hasilnya, ada dua hardisk yang dipakai untuk menyimpan sejumlah file yang dapat dibongkar oleh penyidik. Dari penemuan itu, penyidik menemukan sekitar 92 bagian video hasil produksi kedua tersangka. “Kami sudah melakukan penyitaan harddisk dan ada 92 part video porno,” ungkapnya.
Selain menemukan puluhan video porno, juga turut serta menemukan ratusan foto hasil produksi kedua tersangka. Foto-foto tersebut, terlupakan juga turut diperjualbelikan oleh para tersangka. “Ada juga kami menemukan 100 foto bugil (telanjang),” tegasnya.
Produksi Sesuai Pesanan
Harga dua pemeran video porno kebaya merah, AH warga Malang dan ACS warga Surabaya terungkap. Kedua pasangan itu memproduksi video porno itu berdasarkan pesanan seseorang untuk Rp750 ribu per video.
Hal ini pun oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (8/11). Berdasarkanan, motif kedua pemeran video porno kebaya merah itu pun dapat diungkapkan. “Mereka membuat video berdasarkan pesanan. Satu video dihargai Rp750 ribu,” katanya.
Dia menambahkan, satu-satunya pemesan melalui akun Twitter sudah dilakukan oleh sebelumnya. Meski demikian, masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini, mengingat sang pemesan hanya memesan video pesanannya melalui sebuah akun Twitter.
“Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami,” ujarnya.
Dikonfirmasi apakah hanya satu akun yang melakukan pemesanan terhadap video itu, ia tidak menjawab. Sebab, selain sebuah akun Twitter, polisi juga mengidentifikasi sebuah akun Telegram yang juga digunakan untuk bertransaksi.
“AH ini juga mendapatkan DM (direct massage) melalui telegram. Akun tersebut juga tengah kita dalami,” pungkasnya.
Diduga Melibatkan Pemeran Lain
Dari 92 video porno hasil produksi pasangan tersebut, polisi menemukan adanya artis lain yang turut serta dalam pembuatan video mesum itu.
Dugaan adanya artis lain dalam video porno produksi pasangan kebaya merah ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman. Dia menyatakan, saat ini polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman itu, diakui salah satunya dari bukti 92 video porno yang ditemukan dalam hard disk tersangka ACS. Hasilnya, polisi menemukan berbagai judul bagian video yang isinya merujuk pada perilaku seks menyimpang, yakni gaya three in one alias seks utama yang terdiri dari tiga lawan satu. Maksudnya adalah gaya seks satu laki-laki melawan dua atau tiga perempuan atau sebaliknya. “Kita temukan ada judul tiga lawan satu,” ujar Farman, Selasa (8/11).
Dia menambahkan, oleh karenanya, penyelidikan kini tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam video tersebut. “Kita dalami adanya keterlibatan pihak lain,” tulisnya.
Selain mendalami soal keterlibatan pihak lain, Farman juga menyebut saat ini polisi tengah menelusuri pasar yang digunakan oleh kedua tersangka. Sebab dari penyelidikan, kedua tersangka memasarkan hasil produksi mereka di pasar lokal dan luar negeri.
Namun sayang, berapa harga yang dipatok untuk kedua pasar itu, Farman belum memberikan keterangan yang jelas dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. “Pasar mereka dalam dan luar negeri. Semuanya masih kita dalami,” ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi memastikan menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah menjadi tersangka. Kedua pemeran video itu pun dijerat pasal berlapis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kedua tersangka dengan dua undang-undang yang berbeda.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk UU ITE, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan elektronik melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
“Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” kata Farman, Selasa (8/11). (sumber-Merdeka.com)