Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (9/11/2022).
Adapun agenda persidangan yakni pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dengan cara pemeriksaan saksi-saksi.
“Besok ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa KM dan RR dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengutip dari Okezone, Selasa (8/11/2022).
Dari informasi yang diperoleh, setidaknya ada 10 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Para saksi, terdiri dari unsur mantan ajudan, petugas keamanan, hingga ART Ferdy Sambo.
Adapun daftar para saksi itu ialah sebagai berikut:
1. Alfonsius Dua Lurang (Security)
2. Abdul Somad (ART)
3. Marjuki (Security Komplek)
4. Diryanto alias Kodir (ART)
5. Adzan Romer (Ajudan)
6. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
7. Farhan Sabilillah (anggota Polri)
8. Susi (ART)
9. Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pada Senin (7/11/2022). Saat itu, proses persisangan mereka digabung dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sebagai informasi, Ricky dan Kuat didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Atas perbuatannya, Ricky dan Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.