Polisi membebaskan dua tersangka penganiayaan wartawan di Karawang dari tahanan menyusulnya menangnya praperadilan. Sebagai kalangan menilai putusan praperadilan itu berimbas akan semakin kaburnya penanganan kasus tersebut.
Dengan putusan praperadilan itu, El dan Asep Aang Rahmatulah, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menjadi tersangka.
Akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.
“Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu,”katanya melansir dari iNews.
Dia menyebutkan, dalam persidangan praperadilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
“Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid (praperadilan) karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim,” ujarnya.
Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan.
“Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan. “Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini,” kata dia.