Pria bejat berinisial AF (50), diamankan Polres Simeuleu Aceh. Ia diduga telah memerkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun saat istrinya masih berada di pasar untuk menjual hasil kebun mereka.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2022. Awalnya korban bersama ibu kandung dan ayah tirinya menjual hasil kebun berupa cabai ke pasar yang berada di pusat kota Simeulue, Sinabang. Mereka bermalam di penginapan.
Korban kemudian ditinggalkan di penginapan saat ibu kandungnya dan AF pergi ke pasar.
“Setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan. Di sana, ayah tirinya masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu lalu memerkosa korban,” kata AKBP Jatmiko, Selasa (8/11).
Pelaku Terancam 150 Bulan Kurungan
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, tutur Jatmiko, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun. Namun, korban tak tinggal diam. Dia langsung membuat laporan ke Polres Simeulue.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Simeulue, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari lalu.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)